Aspek Hukum dan Ekonomi
Pengertian Hukum
Yang dimaksud dengan hukum adalah salah satu norma yang ada dalam
masyarakat. Pelanggaran norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas.
Pengertian hukum sangat beragam, sehingga kita harus mengetahui apa saja
pengertian hukum dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Adapun dibawah ini
akan dikaji pengertian hukum menurut para ahli dibidangnya.
1. Plato; Hukum adalah
seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan
bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2. Immanuel Kant; Hukum adalah segala
keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
3. Achmad Ali; Hukum merupakan
seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui
eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun
yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh,
dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja; Hukum adalah keseluruhan
kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan
bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan
proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam
masyarakat.
Tujuan
hukum
Ada
dua teori tentang tujuan hukum yang dikenal dalam literatur hukum yakni teori
etis dan teori utilities.
- Teori Etis.
Hukum yang tujuannya semata-mata untuk meraih keadilan dan memberikan
kepada setiap orang yang menjadi haknya.
- Teori Utilities.
Hukum yang tujuannya memberikan manfat untuk sebanyak-banyaknya orang
dalam masyarakat.
Tujuan
hukum mempunyai sifat universal, seperti ketertiban, kedamaian, ketentraman,
kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupan di masyarakat. Terdapatnya hukum
menjadikan setiap perkara bisa diselesaikan melalui pengadilan dengan perantara
hakim menurut peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Ciri
Ciri Hukum
Ciri-ciri
hukum adalah sebagai berikut:
- Peraturan tentang perbuatan manusia dalam masyarakat
- Peraturan dimonitor oleh badan berwenang
- Peraturan yang sifatnya memaksa
- Sanksi tegas kepada pelanggar
- Berisi perintah atau larangan kepada sesuatu
- Perintah dan larangan harus dipatuhi oleh setiap orang.
Hukum
Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian.
Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh
dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang
jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal
dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum
ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang,
aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan
ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma
dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang
sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu
kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan
bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari
kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah
aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
Dasar asas hukum ekonomi bersumber pada pancasila dan UUD 1945 yaitu :
· Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
· Asas manfaat
· Asas demokrasi Pancasila
· Asas adil dan merata
· Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam kehidupan
· Asas hukum
· Asas kemandirian
· Asas keuangan
· Asas ilmu pengetahuan
· Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
· Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
· Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
Dasar asas hukum ekonomi bersumber pada pancasila dan UUD 1945 yaitu :
· Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
· Asas manfaat
· Asas demokrasi Pancasila
· Asas adil dan merata
· Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam kehidupan
· Asas hukum
· Asas kemandirian
· Asas keuangan
· Asas ilmu pengetahuan
· Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
· Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
· Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan
antar individu dalam masyarakat. Tradisi hukum di daratan Eropa(civil law) mengenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon(common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Prancis yang disusun berdasarkan
hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis' yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum
yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Prancis dimuat dalam dua
kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum
dagang). Sewaktu Prancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di
negeri Belanda dan masih terus dipergunakan hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan
Belanda dari Prancis (1813).
Hukum
Perikatan
Perikatan dalam bahasa
Belanda disebut
“verbintenis”.Istilah perikatan ini lebih
umum dipakaidalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini
berarti; hal yang mengikat orangyang satu terhadap orang yang lain. Hal yang
mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual
beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang
bayi,meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan
yang berdekatan,letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun
(rusun). Karena hal yangmengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat,
maka oleh pembentuk undang-undangatau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi
‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yangterjadi antara orang yang satu
dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.Jika dirumuskan,
DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Asas-asas
dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas
kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
Asas Kebebasan
Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata
yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi
para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya.
Asas konsensualisme Asas
konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan
dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Hukum Perjanjian
Pengertian Hukum Perjanjian
1.
Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal
1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah
suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang lain atau lebih”.
2.
Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan
hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum
yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih
orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah
satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban
masing-masing pihak secara timbal balik.
3.
Menurut adat
Perjanjian menurut adat
disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain
untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa
dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka)
Wanprestasi
Pengertian wanprestasi (breach of contract) adalah
tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang
dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan
dalam kontrak yang bersangkutan.
Bentuk-bentuk Wanprestasi:
1.
Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
2.
Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
3.
Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
4.
Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Tata cara menyatakan debitur wanprestasi:
Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur
kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri.
Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur
kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri.
Pihak yang dirugikan dapat melakukan tuntutan
dengan salah satu cara sebagaimana yang disebutkan dalamPasal 1267 KUH Perdata,
yaitu:
-Pemenuhan perikatan
-Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian
-Ganti kerugian
-Pembatalan perjanjian timbal balik
-Pembatalan dengan ganti kerugian
Hukum Dagang
Perdagangan
atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat
dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk
memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal
perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
Hukum
Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a.
Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K).
b.
Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW).
2. Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.
Haki
Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana
HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.
Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
-UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15).
- UU Nomor
7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
-UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29).
1.Hak
Cipta
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta :
· Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
· Hak cipta diberikan terhadap ciptaan
dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak
cipta hanya diberikan secara ekslusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
2.Hak
Paten
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakan
3.Hak
Merk
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Pasal 1 ayat 1).
Merek
merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa)
tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga
kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Perlindungan Konsumen
Pengertian Perlindungan Konsumen
1. Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 : “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”.
2. GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a: “pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen.”
- Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen adalah :“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.
- Azas Azas Perlindungan Konsumen
- Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
- Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
- Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
- Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
- Tujuan Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
· Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
· Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
· Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
- Hak dan Kewajiban konsumen
HAK
· Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
· Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
· Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
KEWAJIBAN
· Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
· Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
· Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
Penyelesaian Sengketa
PENGERTIAN SENGKETA
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
- Sengketa Dalam Kegiatan Ekonomi
Secara rinci sengketa dalam ranah ekonomi dapat berupa sengketa sebagai berikut:
· Sengketa perniagaan 8. Sengketa pekerjaan
· Sengketa perbankan 9. Sengketa perburuhan
· Sengketa Keuangan 10. Sengketa perusahaan
· Sengketa Penanaman Modal 11. Sengketa hak
· Sengketa Perindustrian 12. Sengketa property
- Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan pertikaian dan menghindari kekerasan dan akibat-akibat yang mungkin akan terjadi akibat dari persengketaan tersebut. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut: Negosiasi (perundingan), Enquiry atau penyelidikan, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, Judicial Settlement atau Pengadilan, serta Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional. Adapun penjelasannya, antara lain:
1. Negosiasi/Perundingan
Negosiasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.
2. Enquiry (penyelidikan)
Enquiry (penyelidikan) adalah merupakan kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga.
3. Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Sumber:
-https://www.seputarpengetahuan.co.id/2018/04/pengertian-hukum-ciri-ciri-unsur-tujuan-fungsi-sifat-jenis.html
-https://aramayudho.wordpress.com/2012/04/07/dasar-hukum-perikatan/
-https://aramayudho.wordpress.com/2012/04/07/dasar-hukum-perikatan/
Komentar
Posting Komentar